Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Diasease (COVID-19) dan mendukung program Pemerintah dalam proses pencegahan COVID-19 serta memberikan perlindungan dan kesempatan bagi para Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari guna tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari kemungkinan terpapar Virus Corona atau Covid 19.
STMIK Bina Bangsa Kendari mengeluarkan surat edaran Tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DIASEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN KAMPUS STMIK BINA BANGSA KENDARI. Download Surat Edaran
Selama 2 minggu kedepan STMIK Bina Bangsa Kendari melakukan proses belajar mengajar menggunakan E-Learning yang bisa di akses oleh dosen dan mahasiswa melalui laman : http://elearning.stmikbinsa.ac.id/elearning
Sedangkan Pelayanan Akademik dan Administrasi Keuangan, serta Penerimaan Mahasiswa Baru tetap berjalan seperti biasa dengan mengacu kepada protocol pencegahan penyebaran corona yang ditetapkan oleh Kantor Staf Kepresidenan melalui url berikut : http://ksp.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Protokol-Area-Institusi-Pendidikan-COVID-19.pdf