Pada era teknologi saat ini masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan medi sosial dalam kehidupannya. Media sosial memiliki banyak manfaat yang positif bagi masyarakat seperti untuk berkomunikasi dengan cepat dan mudah, selain itu media sosial juga dapat menjadi tempat mempromosikan usaha dan masi banyak fungsi lainya. Selain memiliki manfaat Positif media sosial juga memiliki dampak negatif apabila di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti di gunakan untuk melakukan penipuan, melakukan provokasi, penyebaran berita palsu atau hoax yang bisa menyebabkan masyarakat terprovokasi apabila masyarakat enggan untuk melakukan pengecekan terhadap apa yang dilihatnya di media sosial.
Lalu akhir ini lagi tren nya berita palsu atau Hoax di media sosial, berita palsu atau hoax sangat marak dan sangat mudah ditemukan dimedia sosial akhir-akhir ini sejak pilkada DKI Jakarta tahun lalu dan dilanjutkan lagi sampai saat ini untuk menyambut pesta demokrasi pemilihan presiden tahun 2019. Hal-hal ini dapat dilihat di hampir semua media sosial seperti Facebook,Twitter, Instagram, Pesan Whatsapp, BBM, Dll. Berita tersebut tersebar dalam media sosial dalam bentuk postingan gambar-gambar yang diedit dan di bagikan melalui media sosial yang tidak diketahui sumbernya selain itu sumber tersebut tidak kredibel sehingga sulit untuk dipercaya.
HOAX atau berita bohong adalah berita informasi palsu, atau fakta yang dipelintir atau direkayasa lalu sengaja disamarkan layaknya kebenaran.
Informasi yang bersifat provokatif dan berpotensi mengadu-domba masyarakat itu jangan disebarkan-luaskan. Informasi yang tidak benar atau hoax berpotensi merusak semangat kebhinekaan, apabila informasi itu bersifat positif, dan dari sumber yang terpercaya bisa diteruskan kepada publik, Karena kita bisa saja terjerat hukum ketika kita menyebarkan berita yang bersifat Provokatif dan Berpotensi mengadu domba suatu kelompok atau organisasi.
Lantas apa hukuman bagi orang yang menyebarkan berita Hoax atau berita bohong..?
Di Indonesia sendiri telah memiliki hukum yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Tersebut berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dalam hal menyebarkan berita Bohong atau HOAX telah diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karena itu Mulai sekarang mari kita pandai-pandai memilih berita mana yang baik untuk di share dan mana yang tidak bagus untuk di share, mana yang bermanfaat dan mana yang tidak bermanfaat.... jangan melihat berita yang lagi viral atau yang lagi hebo di perbincangkan lantas kita sebagai pengguna sosial media langsung membagikan postingan tersebut tampa melihat sumber berita yang kita bagikan apakah berita itu benar atau tidak (HOAX).